Ini Upah Minimum Pekerja Sektoral Tambang Aceh Tahun 2026

Simak rincian kenaikan gaji sektoral tambang dan gas alam Aceh tahun 2026 yang resmi naik sebesar 6,7 persen. (Foto: Ilustrasi pusatkarier.com)

PUSATKARIER.COM – Gubernur Aceh menetapkan standar baru terkait Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 yang menyasar para pekerja di industri ekstraktif pada seluruh wilayah kabupaten atau kota setempat.

Langkah ini menjadi dasar hukum bagi setiap perusahaan yang bergerak di bidang eksplorasi kekayaan alam untuk menyesuaikan standar imbalan jasa bagi seluruh karyawan mulai awal periode tahun berjalan.

Dilansir dari laman Disnakermobduk Aceh, Jumat (06/03/2026), besaran kenaikan upah sektor pertambangan diputuskan sebesar 6,7 persen sehingga nilai nominal bulanan yang wajib diterima oleh pekerja menjadi senilai Rp 4.061.791.

Keputusan Gubernur (Kepgub) Aceh Nomor 500.15.14.1/1489/2025 menjadi acuan operasional bagi para pengusaha tambang dalam menyusun struktur dan skala upah bagi tenaga kerja di lapangan maupun di kantor.

Perumusan angka tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai landasan regulasi nasional terbaru.

Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Aceh telah merampungkan penghitungan variabel ekonomi melalui sidang pleno yang mempertimbangkan kondisi riil perekonomian daerah serta rekomendasi dari berbagai pihak pemangku kepentingan terkait industri tersebut.

Berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 5 digit, terdapat tiga sub-sektor pertambangan utama yang masuk dalam kategori penerima kenaikan nilai pendapatan minimum pada tahun 2026 ini sebagai berikut:

  • Pertambangan Batu Bara.

  • Pertambangan Emas dan Perak.

  • Pertambangan Gas Alam.

Penetapan angka kenaikan sebesar 6,7 persen diambil setelah melalui pertimbangan mendalam atas faktor kesejahteraan masyarakat bawah di tengah situasi bencana hidrometeorologi yang melanda sebagian besar wilayah Provinsi Aceh baru-baru ini.

Dalam proses pembahasan di forum resmi, sempat muncul perbedaan pendapat mengenai penggunaan nilai alpha yang menjadi indeks penentu kenaikan antara perwakilan pemerintah, organisasi pengusaha, serta perwakilan serikat buruh setempat.

Pihak pengusaha bersama pemerintah menyepakati penggunaan nilai alpha sebesar 0,5 dalam rumus penghitungan, namun perwakilan Serikat Pekerja (SP) tetap bertahan pada angka 0,8 sebelum akhirnya gubernur mengambil keputusan final.

Aturan mengenai durasi kerja juga diatur secara ketat agar selaras dengan besaran upah bulanan terendah bagi karyawan dengan sistem kerja lima hari maupun enam hari dalam satu minggu kerja.

Ketentuan pembagian jam kerja bagi pekerja di sektor pertambangan dan gas alam Aceh tersebut mencakup rincian waktu kerja efektif bagi setiap individu buruh sebagai berikut:

  • Sistem kerja 5 hari per minggu: 8 jam per hari atau 40 jam per minggu.

  • Sistem kerja 6 hari per minggu: 7 jam per hari atau 40 jam per minggu.

Pengusaha dilarang membayar imbalan lebih rendah dari standar yang sudah ditetapkan bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan demi menjamin hak ekonomi tenaga kerja.

Penerapan standar gaji sektor tambang tahun 2026 menjadi instrumen penting guna menjaga stabilitas industri serta memberikan kepastian bagi iklim investasi di sektor energi di seluruh wilayah Bumi Serambi Mekkah.

Kebijakan ini berlaku secara mengikat bagi seluruh perusahaan tambang besar maupun menengah yang beroperasi di wilayah hukum Aceh sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang telah diundangkan secara resmi.(*)