PUSATKARIER.COM - Pemerintah kini tengah mempersiapkan langkah besar untuk melindungi hak-hak pekerja di tengah ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terus meningkat. Satgas PHK menjadi salah satu solusi yang sedang digodok.
Buruh di Indonesia tidak perlu khawatir lagi, sebab pembentukan satgas PHK menjadi topik serius yang dibahas di kalangan pemerintah dan serikat pekerja. Satgas ini ditujukan untuk menangani persoalan PHK dan juga mencegah agar PHK massal tidak terjadi.
Dilansir dari berbagai sumber, pembentukan satgas ini berawal dari usulan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI), Said Iqbal. Pembicaraan tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk pengusaha, serikat pekerja, serta perwakilan pemerintah.
Rencana pembentukan satgas PHK ini mendapatkan dukungan penuh dari Presiden Prabowo Subianto. Beliau mengatakan akan segera membentuk satgas ini karena sangat penting untuk menangani masalah ketenagakerjaan.
Satgas PHK akan memiliki tugas yang sangat luas. Tak hanya untuk menangani PHK yang sudah terjadi, tetapi juga untuk mencegah terjadinya PHK lebih lanjut di perusahaan-perusahaan.
Pemerintah juga akan melibatkan para akademisi dalam satgas ini. Dengan begitu, keputusan yang diambil bisa lebih tepat dan berbasis data yang valid.
Salah satu tugas utama satgas ini adalah memastikan bahwa proses PHK sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini mencakup pembayaran pesangon dan pencairan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Satgas PHK juga akan bertanggung jawab untuk merancang langkah-langkah pencegahan agar perusahaan tidak terburu-buru melakukan PHK. Salah satu cara yang mungkin ditempuh adalah dengan mengurangi jam kerja.
Selain itu, satgas ini diharapkan dapat membantu pekerja yang terkena PHK untuk memperoleh pelatihan keterampilan baru. Program reskilling menjadi bagian dari solusi yang sedang disiapkan.
Pekerja yang terkena PHK nantinya akan mendapat bantuan dalam menemukan pasar kerja baru. Satgas PHK diharapkan dapat memetakan peluang kerja yang ada, sehingga para pekerja tidak terombang-ambing.
Diharapkan, satgas ini juga bisa bekerja cepat dalam memberikan solusi jika terjadi PHK mendadak. Satgas akan segera mengatasi persoalan yang timbul dan memberikan bantuan yang dibutuhkan pekerja.
Keputusan untuk membentuk satgas ini merupakan respons terhadap ketidakpastian ekonomi global, seperti dampak perang dagang antara Amerika Serikat dan China yang turut mempengaruhi dunia kerja di Indonesia.
Satgas PHK ini diharapkan dapat menjaga stabilitas pasar tenaga kerja dan memberikan rasa aman bagi pekerja di seluruh Indonesia. Ini juga menjadi bukti bahwa pemerintah semakin serius dalam melindungi hak-hak pekerja.
Dengan adanya satgas PHK, para pekerja kini bisa berharap ada langkah nyata untuk mencegah PHK massal. Pengusaha juga akan lebih berhati-hati dalam melakukan pemutusan hubungan kerja, karena satgas akan mengawasi proses tersebut.
Sumber:
- https://www.antaranews.com/berita/4779029/kspsi-satgas-phk-berada-di-tahap-diskusi-awal-pemerintah
- https://www.cnbcindonesia.com/news/20250416212559-4-626611/bocoran-bos-buruh-satgas-phk-segera-diumumkan-dan-langsung-kerja
- https://news.detik.com/berita/d-7872490/bertemu-dasco-andi-gani-ungkap-bakal-ada-pembentukan-satgas-phk