![]() |
Dorongan tersebut disampaikan saat membuka Podcast Show (Podshow) Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) What’s Up Campus Calls Out di Airlangga Convention Centre, Universitas Airlangga, Surabaya, Kamis (17/09/2026).
Kegiatan ini membahas hubungan antara kampus, lembaga riset, dan industri, terutama pemanfaatan paten untuk mendukung hilirisasi hasil penelitian dan pengembangan kekayaan intelektual.
“Saya hanya ingin sedikit memberi ilustrasi, memberi gambaran, agar ke depan ini bisa memacu kita, bagaimana riset dan industri bisa saling terhubung. Khusus untuk kali ini kita akan bicara tentang paten,” ujar Supratman, dikutip dari laman Kemenkum.
Menurut Supratman, keterhubungan antara kampus, lembaga riset, dan industri menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang mampu memberikan manfaat lebih luas.
Melalui kegiatan tersebut, Kemenkum mempertemukan perguruan tinggi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta dunia industri untuk membahas pengembangan riset dan pemanfaatan paten.
Supratman menjelaskan bahwa forum tersebut menjadi sarana penghubung berbagai pihak dalam ekosistem riset, inovasi, dan kekayaan intelektual.
“Itulah pentingnya acara ini, kami menjadi jembatan antara kampus, BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional), dan juga industri,” ujar Supratman.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Widjaja Kamdani menyampaikan bahwa hubungan antara industri dan ekosistem riset masih memiliki ruang untuk diperkuat, termasuk melalui penyesuaian kebutuhan teknologi.
Shinta menjelaskan bahwa kebutuhan industri perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan arah riset, sehingga inovasi yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan jangka panjang.
“Kita mesti lihat bahwa dari industri, itu demand-nya, kebutuhannya seperti apa, baru itu di-connect kepada yang melakukan risetnya. Tapi kalau misalnya kita lihat riset, kita mesti lihat ke depan, bukan tren hari ini,” ujarnya.
Selain pengembangan riset berdasarkan kebutuhan industri, Shinta menyebutkan bahwa paten dan hasil riset yang telah tersedia juga dapat ditawarkan kepada dunia usaha untuk membangun koneksi dua arah.
Dari sektor ekonomi kreatif, Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Ekraf) Teuku Riefky Harsya menyampaikan pentingnya pemanfaatan paten terdaftar agar menghasilkan nilai ekonomi dan mendukung pengembangan usaha.(*)
