PUSATKARIER.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menekankan pentingnya sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja bidang permanent makeup atau riasan permanen agar kemampuan dapat diukur dan diakui sesuai standar.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyampaikan peningkatan kompetensi perlu berjalan seiring dengan penerapan standar kerja, kualitas pelayanan, etika profesi, serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Hal tersebut disampaikan Afriansyah saat menghadiri peresmian Perkumpulan Permanent Makeup Indonesia dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Permanent Makeup Indonesia di Jakarta, Minggu (23/8/2026).
"Semakin berkembang sebuah profesi, semakin besar pula tuntutan terhadap kompetensi, standar kerja, kualitas pelayanan, etika profesi, serta keselamatan dan kesehatan kerja,” ujar Afriansyah, dikutip dari laman Kemnaker.
Kehadiran LSP Permanent Makeup Indonesia menjadi bagian penting untuk memastikan tenaga kerja di bidang permanent makeup memiliki kompetensi yang terukur dan diakui sesuai standar yang berlaku.
Selain itu, pembentukan Perkumpulan Permanent Makeup Indonesia turut berkaitan dengan penguatan jejaring, peningkatan kapasitas anggota, pembinaan profesi, serta pertukaran pengetahuan dan pengalaman.
Afriansyah juga menyampaikan peran organisasi profesi dalam membangun wadah bersama bagi pelaku permanent makeup sekaligus mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) bidang tersebut.
“Ke depan, saya berharap perkumpulan ini tidak hanya menjadi tempat berkumpulnya para pelaku profesi, tetapi juga menjadi rumah bersama untuk meningkatkan kualitas SDM permanent makeup Indonesia,” ujar Afriansyah.
Kemnaker juga mendorong pekerja bidang permanent makeup untuk mengikuti pelatihan dan sertifikasi kompetensi. Peningkatan kompetensi tersebut berkaitan dengan perluasan kesempatan kerja serta peluang mengembangkan usaha secara mandiri.
Bidang kecantikan juga memiliki keterkaitan dengan kesempatan kerja, kewirausahaan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Hal itu disampaikan dalam peresmian Perkumpulan Permanent Makeup Indonesia dan LSP Permanent Makeup Indonesia.
“Di balik setiap profesi permanent makeup, ada keterampilan, kreativitas, ketelitian, dan keberanian untuk membangun usaha,” kata Afriansyah.
Seiring perkembangan profesi permanent makeup, kebutuhan terhadap kompetensi, standar kerja, kualitas pelayanan, etika profesi, serta keselamatan dan kesehatan kerja menjadi bagian yang diperhatikan.
Sertifikasi kompetensi melalui LSP Permanent Makeup Indonesia menjadi bagian dari upaya memastikan kemampuan tenaga kerja bidang permanent makeup dapat diukur dan diakui sesuai standar yang berlaku.(*)
