PUSATKARIER.COM – Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan turut mengatur jenis pekerjaan baru yang berkembang di dunia kerja.
Dorongan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh di tengah persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) serta perubahan pola pekerjaan. Pembahasan regulasi juga berkaitan dengan kepastian hukum bagi pekerja dan dunia usaha.
Nihayatul mengatakan isu ketenagakerjaan belum banyak dibahas dalam pidato Presiden Republik Indonesia mengenai Pengantar atau Keterangan Pemerintah atas RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2027 beserta dokumen pendukungnya.
“Kalau dari aspek ketenagakerjaan, kemarin tidak terlalu banyak disinggung, tidak seperti tenaga kesehatan. Jadi tentunya saya juga harus mendetailkan,” ujar Nihayatul, dikutip dari laman dpr.
Menurut Nihayatul, persoalan ketenagakerjaan perlu dilihat dari sisi perlindungan pekerja sekaligus kapasitas perekonomian dalam menyerap tenaga kerja. Kepastian hukum bagi investor juga menjadi bagian dari pembahasan tersebut.
PHK menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Pada saat yang sama, munculnya pola kerja baru membutuhkan aturan yang lebih jelas terkait posisi pekerja dan pemberi kerja.
Nihayatul menyampaikan bahwa pembahasan RUU Ketenagakerjaan saat ini berkaitan dengan perlindungan tenaga kerja, terutama di tengah masih adanya persoalan PHK yang terjadi di dunia kerja.
“Harapannya sekarang PHK ini cukup banyak, dan kita sekarang sedang membahas RUU Ketenagakerjaan, RUU Perlindungan Tenaga Kerja. Jadi kita lebih fokus bagaimana perlindungan kepada tenaga kerja,” jelas Nihayatul.
Selain perlindungan pekerja, Nihayatul menyebut kepastian hukum bagi investor menjadi bagian penting dalam pembahasan regulasi. Kedua aspek tersebut dinilai perlu berjalan beriringan dalam kebijakan ketenagakerjaan.
Ia juga menyebut masih terdapat sejumlah bidang pekerjaan yang belum memiliki payung hukum jelas. Pekerjaan pada perusahaan rintisan dan ojek daring menjadi contoh yang disebut dalam pembahasan tersebut.
“Yang jelas adalah satu, kepastian hukum bagi investor. Yang kedua adalah juga kesejahteraan dan perlindungan bagi pekerja. Itu penting sekali,” ujarnya.
Menurut Nihayatul, RUU Ketenagakerjaan perlu mengatur perkembangan jenis pekerjaan baru secara lebih rinci agar posisi pekerja dan pemberi kerja memiliki kepastian hukum yang lebih jelas.
Pembahasan regulasi ketenagakerjaan juga perlu melibatkan pihak terkait melalui mekanisme tripartit. Proses tersebut mencakup pembahasan yang memperhatikan kepentingan pekerja, pemberi kerja, dan pemerintah.(*)
