![]() |
| Simak Petunjuk Teknis Pembayaran THR Tahun 2026 seuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 bagi ASN dan Pensiunan. (Foto: Ilustrasi pusatkarier.com) |
PUSATKARIER.COM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Negara dan Pensiunan guna menjaga stabilitas ekonomi menjelang hari raya keagamaan.
Landasan hukum ini menjadi dasar bagi seluruh satuan kerja untuk segera memproses pembayaran bonus tahunan tersebut secara serentak. Aturan teknis ini mencakup mekanisme pengajuan dana hingga jadwal distribusi anggaran secara nasional.
Dilansir dari laman DJP) Kemekeu RI, Minggu (18/01/2026), pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar 55 triliun rupiah untuk memenuhi hak seluruh pegawai pemerintah pusat, daerah, serta purnawirawan di seluruh wilayah Indonesia.
Rincian Komponen Pembayaran THR 2026
Besaran dana yang diterima merujuk pada komponen penghasilan bulan Februari 2026. Hal tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai golongan masing-masing pegawai.
Gaji Pokok sesuai masa kerja.
Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Pangan.
Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum.
Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 100 persen.
Seluruh pembayaran tersebut tidak dikenakan potongan iuran wajib maupun iuran pensiun. Pemerintah juga memastikan bahwa pajak penghasilan atas pembayaran bonus tahunan ini sepenuhnya ditanggung oleh negara melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Mekanisme Pengajuan dan Pemutakhiran Data
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mewajibkan setiap satuan kerja melakukan pemutakhiran data melalui aplikasi desktop gaji terbaru. Langkah ini krusial bagi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Proses administrasi mengharuskan pejabat pembuat komitmen memeriksa validitas rekening setiap penerima. Kesalahan data administratif dapat menghambat distribusi dana ke rekening pribadi sehingga verifikasi berjenjang wajib dilaksanakan oleh bendahara pengeluaran masing-masing instansi.
Penyaluran dana bagi pensiunan dilakukan melalui PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) serta PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Skema koordinasi antarlembaga keuangan ini bertujuan mempercepat proses transfer tunai kepada para purnawirawan.
Ketentuan Khusus bagi Pegawai Non-ASN
PP Nomor 9 Tahun 2026 juga mengakomodasi pemberian THR Keagamaan bagi Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN). Syarat utamanya adalah pegawai bersangkutan telah bekerja secara penuh selama dua belas bulan tanpa terputus pada instansi pemerintah.
Memiliki Surat Keputusan pengangkatan resmi.
Sumber pendanaan berasal dari belanja pegawai atau belanja barang.
Besaran nominal dihitung berdasarkan standar upah yang berlaku.
Apabila pagu dana dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tidak mencukupi, satuan kerja diperbolehkan melakukan revisi anggaran. Prioritas utama adalah memastikan pembayaran hak pegawai tetap terlaksana tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Selengkapnya dapat di dowload disini:
Pemerintah mengatur agar distribusi dana dimulai sejak sepuluh hari kerja sebelum hari raya berlangsung. Langkah strategis ini diambil guna menstimulasi konsumsi domestik dan meringankan beban finansial keluarga pegawai dalam merayakan momentum hari besar keagamaan.(*)
