| Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menghadiri penandatanganan kerja sama integrasi data di Jakarta pada Rabu (9/9/2026). |
PUSATKARIER.COM – Tiga kementerian menandatangani kerja sama pengintegrasian data untuk mendukung pelayanan bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) dan investor asing yang masuk ke Indonesia.
Penandatanganan dua Surat Keputusan Bersama berlangsung pada 9 September 2026 di Kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Jakarta, dan dihadiri tiga menteri terkait.
Kegiatan tersebut dihadiri Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Rosan Perkasa Roeslani.
"Ini adalah formalisasi dari apa yang selama ini sudah kita kerjakan. Kerja sama kami selama ini sudah cukup baik, hari ini kita formalkan dalam bentuk penandatanganan kerja sama," ujar Menteri Agus, dikutip dari laman Kemenimipas.
Kerja sama tersebut dilakukan untuk mengintegrasikan data pada tiga sistem pemerintah, yakni Online Single Submission (OSS) milik Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan (SIAP) milik Kementerian Ketenagakerjaan, serta All Indonesia milik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Menurut Menteri Agus, kerja sama antarlembaga tersebut berkaitan dengan pelayanan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) dan investor asing yang masuk ke Indonesia, sehingga integrasi data menjadi bagian dari proses yang dilakukan.
"Upaya ini dilakukan untuk bisa menyatukan satu data sehingga kita semua punya kepastian dimana semua proses dapat berjalan dan terutama para investor yang membutuhkan kepastian investasi di Indonesia," imbuhnya.
Integrasi data tersebut juga menjadi bagian dari kerja sama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM yang sebelumnya telah terjalin dalam pelayanan TKA dan investor asing.
Melalui kerja sama ini, data dari OSS, SIAP, dan All Indonesia diintegrasikan sesuai sistem yang digunakan masing-masing kementerian dalam pelayanan terkait investasi, ketenagakerjaan, dan keimigrasian.
Penandatanganan kerja sama pengintegrasian data tersebut juga mendukung 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, terutama program penguatan layanan keimigrasian berbasis digital.
Kerja sama pengintegrasian data ini menjadi bagian dari upaya tiga kementerian untuk menyatukan data dalam pelayanan TKA dan investor asing melalui sistem yang dimiliki masing-masing lembaga.(*)