PUSATKARIER.COM – Wali Kota Baubau H Yusran Fahim, SE bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan berlangsung di Aula Rapat Paripurna DPRD Kota Baubau, Senin (07/09/2026), setelah pembahasan KUA-PPAS dilakukan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebagai bagian dari pembicaraan pendahuluan.
Pembahasan tersebut berlangsung dinamis, termasuk pendalaman arah kebijakan ekonomi daerah yang menjadi salah satu dasar pemerintah daerah dalam mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Baubau. Banggar juga mendorong koreksi dan optimalisasi sejumlah target pembangunan.
Salah satu hal yang dibahas berkaitan dengan pendapatan daerah. Banggar meminta pemerintah segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara terkait target pendapatan dana transfer untuk Kota Baubau. “Banggar juga meminta pemerintah segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara terkait target pendapatan dana transfer untuk Kota Baubau,” ujar Abdul Tamim, dikutip dari laman baubaukota.
Pada sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Banggar menekankan optimalisasi penerimaan melalui keterlibatan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu PAD. Perhatian juga diberikan pada peningkatan penerimaan pajak daerah dari sejumlah sektor.
Sektor tersebut mencakup warung makan, restoran, perhotelan, penginapan, dan jasa parkir. Dari hasil pembahasan Banggar dan TAPD, target PAD dari komponen pajak daerah naik 2 persen, dari Rp51,450 miliar menjadi Rp52,479 miliar.
Dengan perubahan tersebut, target pajak daerah bertambah Rp1,029 miliar dari angka sebelumnya. Untuk komponen retribusi, Banggar mendorong penyesuaian dan upaya maksimal pada sejumlah sumber penerimaan.
Sumber retribusi yang dibahas antara lain pelayanan persampahan, tempat rekreasi, jasa pelayanan pelabuhan, serta jasa parkir. Sementara pada sisi belanja daerah, Banggar meminta peningkatan belanja dilakukan secara rasional, cermat, dan terukur.
Pembahasan belanja juga mempertimbangkan kemampuan pendapatan daerah serta revisi target PAD. Setelah rangkaian pembahasan bersama, Banggar DPRD Kota Baubau dan TAPD menyepakati dokumen KUA Perubahan dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 beserta sejumlah penyesuaian.
Dalam pembahasan target pembangunan, Banggar mendorong koreksi dan optimalisasi terutama pada penurunan angka kemiskinan dan pengangguran, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), serta penguatan hilirisasi.
Kesepakatan Banggar DPRD Kota Baubau dan TAPD tersebut menjadi salah satu tahapan dalam proses penyusunan Perubahan APBD Kota Baubau Tahun Anggaran 2026, dengan pembahasan yang mencakup penyesuaian pendapatan, belanja, dan target pembangunan daerah.(*)
