DPR RI membahas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di Jakarta pada Jumat (28/8/2026).
PUSATKARIER.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan yang mencakup pekerja informal, pekerja rentan, hingga pekerja platform digital.
RUU tersebut telah disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI. Regulasi ini disusun untuk menjawab perubahan dunia kerja yang semakin dinamis, termasuk perkembangan sektor informal dan ekonomi digital.
Perubahan pola hubungan kerja menjadi salah satu hal yang berkaitan dengan pembahasan RUU tersebut. Bentuk pekerjaan non-konvensional juga menjadi bagian yang perlu memperoleh perhatian dalam sistem pelindungan ketenagakerjaan.
“Sebagai salah satu penyusun, kami melihat bahwa dunia kerja sudah mengalami banyak perubahan. Karena itu, regulasi ketenagakerjaan harus mampu memberikan perlindungan bukan hanya kepada pekerja formal, tetapi juga pekerja informal, pekerja rentan, serta pekerja platform digital seperti ojol dan kurir,” ujar Netty, dikutip dari laman dpr.
Selain pekerja formal, cakupan pembahasan juga menyentuh pekerja informal, pekerja rentan, serta pekerja platform digital seperti pengemudi ojek online dan kurir.
Pola kerja non-konvensional tetap berkaitan dengan kebutuhan standar kesejahteraan minimum. Hal tersebut mencakup transparansi pendapatan, jaminan perlindungan sosial, serta kepastian hukum ketika terjadi konflik industrial.
Perkembangan teknologi dan perubahan model bisnis turut menjadi bagian dari pembahasan karena perubahan tersebut memunculkan pola kerja yang berbeda dari hubungan kerja konvensional.
“Prinsip yang kami dorong adalah tidak boleh ada pekerja yang terlewat dari perlindungan negara hanya karena bentuk pekerjaannya berbeda. Perubahan teknologi dan model bisnis tidak boleh membuat perlindungan terhadap pekerja menjadi semakin lemah,” tegas Netty.
Selain pelindungan bagi pekerja dengan berbagai pola kerja, pembahasan RUU juga berkaitan dengan formula pengupahan yang dinilai perlu mempertimbangkan beban hidup masyarakat saat ini.
Kebutuhan pokok seperti pangan, perumahan, kesehatan, dan pendidikan disebut sebagai bagian yang perlu menjadi pertimbangan dalam pembahasan standar upah minimum.
“Upah bukan hanya soal angka, tetapi bagaimana pekerja dan keluarganya dapat memenuhi kebutuhan hidup secara layak dan bermartabat. Karena itu, aspek pangan, perumahan, kesehatan, pendidikan dan kebutuhan lainnya perlu menjadi perhatian dalam pembahasan,” ujarnya.
Pembahasan RUU juga mencakup pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan tetap memperhatikan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta keberlangsungan penyerapan tenaga kerja.
Dalam pembahasan berikutnya, substansi RUU masih dapat diperdalam melalui proses yang terbuka dengan mendengarkan berbagai pihak. Pembahasan tersebut juga mencakup isu pemutusan hubungan kerja sebagai pilihan terakhir melalui mitigasi yang ketat.(*)
