Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Probolinggo melakukan koordinasi bersama Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Konawe Selatan di Konawe Selatan, Kamis (20/8/2026).
PUSATKARIER.COM – Empat warga transmigran asal Kabupaten Probolinggo belum menerima lahan usaha yang tercantum dalam kesepakatan penempatan transmigrasi di UPT Tolihe, Kabupaten Konawe Selatan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kemudian menindaklanjuti persoalan tersebut dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan pada 19-20 Agustus 2026.
Tindak lanjut itu berawal dari surat Gufron Andrian, salah satu warga transmigran asal Kabupaten Probolinggo, kepada Bupati Probolinggo terkait lahan usaha yang belum diterima sesuai kesepakatan penempatan.
“Kami membuat nota dinas kepada Pak Bupati untuk menindaklanjuti surat dari warga transmigrasi. Kemudian kami berangkat bertiga bersama tenaga ahli Bupati dan staf untuk berkunjung ke Kabupaten Konawe Selatan,” ujar Saniwar, dikutip dari laman probolinggokab.
Koordinasi tersebut dilakukan melalui rapat dan tinjauan lapangan bersama Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Konawe Selatan. Kegiatan berlangsung pada Rabu hingga Kamis, 19-20 Agustus 2026.
Rombongan Pemkab Probolinggo terdiri atas Kepala Disnaker Kabupaten Probolinggo Saniwar, pejabat teknis Disnaker, serta Tim Ahli Bupati Probolinggo. Mereka juga mengunjungi kediaman warga transmigran.
Persoalan yang dibahas berkaitan dengan lahan usaha satu dan lahan usaha dua yang belum diterima empat warga transmigran. Kondisi tersebut berkaitan dengan lahan yang belum siap saat penempatan serta tumpang tindih dengan Hak Guna Usaha (HGU).
“Permasalahan ini kami sampaikan sesuai regulasi yang ada, sesuai KSAD atau kerja sama antar daerah serta surat dari Menteri Transmigrasi. Persoalannya, sampai saat ini empat warga tersebut belum menerima lahan usaha yang dijanjikan dalam KSAD sejak awal,” jelas Saniwar.
Dari hasil koordinasi, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja membahas program pemberdayaan untuk meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan masyarakat transmigran.
Salah satu alternatif yang dibahas adalah pembentukan koperasi bagi empat warga transmigrasi yang menjadi perhatian dalam persoalan tersebut. Koperasi itu berkaitan dengan pengembangan usaha dan peningkatan perekonomian warga.
“Solusinya, untuk empat warga ini nanti diperhatikan untuk membentuk koperasi guna meningkatkan perekonomian mereka di sana sesuai dengan berita acara yang sudah dibuat,” ujarnya.
Dalam suratnya kepada Bupati Probolinggo, Gufron menyebut warga transmigrasi mendapatkan rumah semi permanen, lahan pekarangan seluas 0,25 hektare, lahan usaha satu seluas 0,75 hektare, serta lahan usaha dua seluas satu hektare.
Untuk rumah dan lahan pekarangan, warga menyatakan telah menerima hak tersebut. Sertifikat lahan pekarangan atas nama masing-masing warga UPT Tolihe sebanyak 240 kepala keluarga juga telah terbit pada 2020.
Sementara itu, lahan usaha satu dan lahan usaha dua hingga kini belum diterima karena kedua lahan tersebut bersinggungan atau tumpang tindih dengan HGU perusahaan perkebunan. Pemkab Probolinggo dan Pemkab Konawe Selatan membahas penyelesaiannya sesuai regulasi dan kesepakatan antar daerah.(*)
