Gaji Minimum Buruh Tambang Kalimantan Tengah 2026, Cek Disini

Simak rincian kenaikan upah minimum sektor pertambangan Kalimantan Tengah tahun 2026 yang resmi berlaku bagi seluruh perusahaan. (Foto: Ilustrasi pusatkarier.com)

PUSATKARIER.COM – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran, secara resmi menerbitkan standar pengupahan bagi sektor pertambangan melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 188.44/477/2025 sebagai acuan utama pembayaran upah pekerja pada periode tahun 2026.

Ketetapan tersebut menjadi dasar hukum penting bagi seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Bumi Tambun Bungai. Langkah ini diambil guna menjamin kepastian penghasilan bagi para buruh di sektor energi.

Dilansir dari laman MMCKalteng, Kamis (05/03/2026), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sektor pertambangan di Kalimantan Tengah ditetapkan sebesar Rp3.714.130 per bulan atau mengalami kenaikan sebesar Rp214.130 dibandingkan besaran pada tahun sebelumnya.

Kenaikan tersebut mencapai angka 6,12 persen yang dihitung berdasarkan akumulasi data ekonomi makro daerah. Seluruh pemangku kepentingan telah sepakat menggunakan besaran ini sebagai batas bawah pembayaran upah bagi karyawan lapangan.

  • Nilai UMSP Pertambangan 2026: Rp3.714.130

  • Kenaikan Nominal: Rp214.130

  • Persentase Kenaikan: 6,12 Persen

  • Tanggal Penetapan: 19 Desember 2025

Proses penentuan angka upah tersebut didahului oleh Sidang Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Kalteng yang dilaksanakan pada pertengahan Desember 2025. Pertemuan ini melibatkan perwakilan pengusaha, serikat pekerja, serta unsur pemerintah daerah.

Penghitungan nominal baru menggunakan formulasi yang merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan secara sangat ketat.

Variabel utama yang memengaruhi keputusan tersebut meliputi tingkat pertumbuhan ekonomi provinsi serta indeks inflasi daerah. Pemerintah berupaya menyesuaikan daya beli buruh dengan kebutuhan hidup layak yang berkembang di pasar lokal.

Setiap perusahaan yang bergerak di bidang eksplorasi maupun eksploitasi mineral dan batubara diwajibkan melakukan penyesuaian penggajian. Karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun berhak menerima standar minimum sesuai regulasi.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalteng memegang peran sebagai pengawas implementasi kebijakan di lapangan. Perusahaan yang tidak memenuhi standar dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku secara nasional.

  • Sektor Unggulan: Pertambangan

  • Wilayah Cakupan: Provinsi Kalimantan Tengah

  • Landasan Hukum: SK Gubernur Nomor 188.44/477/2025

  • Target Implementasi: Januri hingga Desember 2026

Kebijakan pengupahan ini sejalan dengan upaya daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal secara bertahap. Peningkatan kualitas hidup tenaga kerja menjadi fokus utama pemerintah dalam menyongsong visi besar pembangunan jangka panjang.

Stabilitas ekonomi sektor pertambangan diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi pertumbuhan konsumsi rumah tangga di daerah. Penguatan regulasi upah menjadi instrumen perlindungan mendasar bagi hak-hak ekonomi seluruh elemen buruh tambang.(*)