![]() |
| Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi menetapkan standar penghasilan baru bagi buruh kelapa sawit untuk periode tahun 2026. (Foto: Ilustrasi pusatkarier.com) |
PUSATKARIER.COM – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran, secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 188.44/477/2025 pada Desember 2025.
Keputusan tersebut menjadi landasan hukum utama bagi pemberlakuan standar penghasilan terendah di seluruh wilayah Bumi Tambun Bungai. Kebijakan pengupahan ini mulai diimplementasikan secara penuh bagi seluruh perusahaan sejak tanggal 1 Januari 2026.
Dilansir dari laman MMCKalteng, Kamis (05/03/2026), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng menetapkan standar upah sektor perkebunan kelapa sawit sebesar Rp3.692.907 per bulan atau mengalami kenaikan sebesar Rp212.906 dibandingkan tahun sebelumnya.
Penetapan angka tersebut setara dengan kenaikan 6,12 persen bagi pekerja perkebunan. Selain sektor perkebunan, pemerintah daerah juga menetapkan besaran angka pada sektor-sektor unggulan lainnya yang menjadi penggerak ekonomi daerah.
UMP Kalteng: Rp3.686.138
UMSP Pertambangan: Rp3.714.130
UMSP Perkebunan Kelapa Sawit: Rp3.692.907
Kenaikan upah sektor perkebunan kelapa sawit mengikuti perhitungan kondisi ekonomi daerah. Tingkat inflasi serta standar kebutuhan hidup layak bagi para pekerja menjadi variabel utama dalam menentukan besaran angka upah terbaru tersebut.
Penyusunan regulasi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 mengenai Pengupahan. Peraturan pusat tersebut menjadi pedoman formal.
Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Kalteng telah melaksanakan sidang pleno sebelum keputusan ini ditandatangani. Rapat koordinasi tersebut melibatkan unsur pemerintah, perwakilan pengusaha, serta serikat buruh untuk merumuskan usulan angka yang adil.
Diskusi dalam Sidang Depeprov berlangsung di ruang rapat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalteng. Seluruh anggota dewan memberikan saran serta pertimbangan teknis kepada gubernur berdasarkan data statistik terbaru.
Proses penghitungan tersebut bertujuan mengangkat harkat serta martabat masyarakat Dayak dan penduduk Kalimantan Tengah secara umum. Semangat kearifan lokal menjadi bagian integral dalam pencapaian visi menuju wilayah yang lebih maju.
Penerapan standar gaji minimal ini menjadi bagian dari persiapan daerah menyongsong Indonesia Emas 2045. Kesejahteraan buruh perkebunan dianggap sebagai pilar penting bagi stabilitas ekonomi nasional di masa depan yang kompetitif.
Kenaikan nominal sektor sawit: Rp212.906
Persentase kenaikan tahunan: 6,12%
Tanggal mulai berlaku: 1 Januari 2026
Seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kalimantan Tengah wajib mematuhi aturan ini. Ketentuan tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan bersangkutan.
Setiap pelaku usaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan yang berlaku. Disnakertrans akan melakukan pengawasan berkala guna memastikan hak-hak dasar para karyawan di lapangan terpenuhi sesuai regulasi pemerintah.(*)
