Kemenko PMK Sosialisasikan Sistem Merit 2026, Pengelolaan ASN Mencakup 8 Aspek

Kemenko PMK menggelar Sosialisasi Survei Sistem Merit 2026 secara daring pada Kamis (10/9/2026).

PUSATKARIER.COM – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menggelar Sosialisasi Survei Sistem Merit 2026 secara daring pada Kamis (10/9/2026).

Kegiatan tersebut membahas penerapan sistem merit dalam pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mencakup penempatan dan pengembangan pegawai berdasarkan kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja, integritas, dan moralitas.

Staf Ahli Bidang Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan Kemenko PMK sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Reformasi Birokrasi Kemenko PMK, Aris Darmansyah Edisaputra, menyampaikan pentingnya penerapan sistem merit dalam membangun ASN yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.

“Upaya ini penting karena setiap kebijakan berbasis merit menjadi instrumen penting untuk membangun birokrasi yang kuat dan adaptif,” ujar Aris, dikutip dari laman kemenkopmk.

Pengelolaan ASN melalui sistem merit tidak hanya berkaitan dengan pengangkatan dan promosi jabatan, tetapi juga mencakup seluruh siklus manajemen ASN sesuai prinsip meritokrasi.

Kepala Biro Manajemen Kinerja, Kerja Sama, dan Sumber Daya Manusia Kemenko PMK, Nur Budi Handayani, menjelaskan bahwa penerapan sistem merit pada 2026 mencakup delapan aspek utama.

“Keseluruhan aspek ini menjadi kerangka kerja yang memastikan ASN ditempatkan dan dikembangkan secara tepat, transparan, dan berkeadilan,” kata Nur Budi, dikutip dari laman kemenkopmk.

Delapan aspek tersebut meliputi perencanaan kebutuhan dan standardisasi jabatan, manajemen talenta, pengelolaan kinerja, pengembangan kompetensi, budaya kerja, penghargaan, disiplin, serta digitalisasi manajemen ASN.

Sosialisasi tersebut juga membahas Survei Kepuasan dan Keterikatan ASN 2026 sebagai instrumen evaluasi. Survei menggunakan metode kluster sampel acak dengan minimal 200 responden dari unsur manajerial, fungsional, dan pelaksana.

Batas waktu pengisian survei ditetapkan hingga 17 September 2026. Pada sesi tutorial, peserta mendapat panduan mengakses aplikasi INAGOV melalui akun Single Sign-On (SSO) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Anggun Pratiwi memandu peserta memilih menu Survei & Kuis dan mengisi pertanyaan sesuai pengalaman masing-masing. Survei hanya dapat diisi satu kali, sehingga peserta diminta teliti dan jujur dalam memberikan jawaban.(*)