![]() |
| Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi menggelar Sharing Session Persyaratan Kerja di Perusahaan, Kabupaten Bekasi, Kamis (27/8/2026). |
PUSATKARIER.COM – Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi mendorong perusahaan memperkuat Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk menjaga hubungan kerja dan hubungan industrial.
Dorongan tersebut disampaikan Kepala Disnaker Kabupaten Bekasi Ida Farida saat membuka Sharing Session Persyaratan Kerja di Perusahaan pada Kamis (27/8/2026), yang membahas aturan kerja bagi perusahaan dan pekerja.
Dalam forum tersebut, Ida menjelaskan bahwa PP dan PKB menjadi pedoman bersama dalam mengatur hak serta kewajiban pengusaha dan pekerja selama menjalankan hubungan kerja di perusahaan.
“PP dan PKB memberikan kepastian hukum, membangun komunikasi yang baik antara pengusaha dan pekerja, serta mencegah terjadinya perselisihan hubungan industrial di lingkungan perusahaan,” ujar Ida, dikutip dari laman jabarprov.
Pembahasan forum mencakup penyusunan dan penerapan PP serta PKB sebagai bagian dari pengaturan hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja di Kabupaten Bekasi.
Data Disnaker Kabupaten Bekasi hingga Agustus 2026 mencatat 333 PP, yang terdiri atas 71 PP baru, 258 pembaruan, serta empat perubahan yang tercatat pada periode tersebut.
Pada periode yang sama, sebanyak 71 PKB telah didaftarkan. Jumlah tersebut terdiri atas sembilan PKB baru, 41 pembaruan, dan 21 perpanjangan yang tercatat hingga Agustus 2026.
“Capaian ini menunjukkan tingginya aktivitas hubungan industrial di Kabupaten Bekasi. Namun, jika dibandingkan dengan jumlah perusahaan yang ada, capaian tersebut masih belum maksimal,” ujar Ida.
Jika dihitung secara kumulatif sejak 2018 hingga 2026, Disnaker Kabupaten Bekasi mencatat 3.839 PP dan 1.045 PKB yang disahkan atau didaftarkan di wilayah Kabupaten Bekasi.
Ida menyampaikan bahwa peningkatan jumlah dokumen perlu diikuti dengan kualitas dan penerapan PP serta PKB dalam kegiatan perusahaan agar aturan kerja dapat dijalankan.
“Kalau PP dan PKB ini sudah baik, sudah kondusif dan mengakomodasi antara perusahaan dan pekerja, saya yakin tidak akan banyak permasalahan dan perusahaan juga akan kondusif,” katanya.
Forum sharing session tersebut juga menjadi ruang bagi perusahaan dan pekerja untuk bertukar pengalaman serta menyamakan pemahaman mengenai penyusunan dan penerapan PP maupun PKB.
Perusahaan yang belum memiliki PP atau PKB diminta memenuhi kewajiban sesuai ketentuan ketenagakerjaan. PKB juga mengatur hubungan kerja, termasuk struktur dan ketentuan pengupahan yang disepakati bersama.(*)
