Update Gaji Pekerja Sawit 2026 di Kaltim, Cek Aturan Terbaru untuk Pekerja Perkebunan

Simak daftar klasifikasi lapangan usaha perkebunan kelapa sawit yang mendapatkan penyesuaian gaji minimum di seluruh wilayah Kaltim. (Foto: Ilustrasi pusatkarier.com)

PUSATKARIER.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi menetapkan besaran upah minimum terbaru bagi sektor perkebunan kelapa sawit yang mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2026 di seluruh wilayah kabupaten maupun kota.

Keputusan ini menjadi acuan utama bagi seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam menentukan standar pengupahan terendah bagi para buruh lapangan maupun staf kantor dengan masa kerja tertentu pada tahun berjalan.

Dilansir dari laman Diskominfo Kaltim, Jumat (06/03/2026), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk kategori Perkebunan Buah Kelapa Sawit dengan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 01262 ditetapkan sebesar Rp3.801.502 per bulan.

Data tersebut menunjukkan adanya selisih angka yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2026 secara umum yang berada pada angka Rp3.762.431 setiap bulannya.

Selain sektor perkebunan mentah, pemerintah daerah juga menetapkan standar bagi Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit atau Crude Palm Oil (CPO) dengan besaran upah yang sama melalui pengumuman resmi gubernur tersebut.

Penetapan ini merujuk pada Pengumuman Gubernur Kaltim Nomor 500.15.14.1/5097/DTKT.Srk-IV/2025 yang telah ditandatangani pada akhir Desember tahun sebelumnya sebagai landasan hukum pengupahan bagi para pemberi kerja di wilayah Kalimantan Timur.

Terdapat beberapa poin krusial yang wajib diperhatikan oleh perusahaan maupun pelamar kerja di sektor hijau ini:

  • Standar upah minimum sektoral ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

  • Perusahaan dilarang keras membayar upah lebih rendah dari ketentuan minimal yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

  • Sektor pengolahan minyak sawit mentah mengikuti standar upah yang setara dengan sektor perkebunan buahnya.

Bagi karyawan yang telah memiliki masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih, skema pengupahan tidak lagi menggunakan standar minimum melainkan wajib mengacu pada Struktur dan Skala Upah (SUSU).

Setiap badan usaha diwajibkan untuk menyusun dan menerapkan SUSU secara mandiri agar tercipta keadilan penghasilan berdasarkan kompetensi, golongan, jabatan, serta masa pengabdian masing-masing individu di lingkungan kerja perusahaan tersebut.

Penerapan regulasi ini juga berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku secara nasional.

Langkah sinkronisasi data ekonomi dan ketenagakerjaan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI dan Jamsos) sebelum angka akhir tersebut diputuskan oleh kepala daerah.

Berikut adalah rincian KBLI yang berkaitan dengan industri kelapa sawit di Kalimantan Timur:

  • KBLI 01262 untuk sektor Perkebunan Buah Kelapa Sawit.

  • KBLI 10431 untuk sektor Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil).

Pengawasan terhadap implementasi aturan ini dilakukan secara ketat untuk memastikan seluruh hak finansial pekerja terpenuhi sesuai jadwal mulai awal tahun 2026 hingga berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 mendatang.

Informasi mengenai rincian upah ini sangat penting bagi calon tenaga kerja yang berencana melamar posisi di perusahaan perkebunan besar yang tersebar di wilayah Kutai Timur maupun Paser.

Pihak manajemen perusahaan yang melanggar ketentuan batas bawah gaji ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.(*)