![]() |
| Simak rincian kenaikan upah sektoral kelapa sawit di Aceh pada 2026 berdasarkan aturan terbaru bagi seluruh perusahaan perkebunan. (Foto: Ilustrasi pusatkarier.com) |
PUSATKARIER.COM – Gubernur Aceh menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 sebagai standar imbalan jasa bagi para pekerja di wilayah Bumi Serambi Mekkah.
Keputusan krusial ini tertuang resmi dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Aceh Nomor 500.15.14.1/1488/2025 dan Nomor 500.15.14.1/1489/2025 yang menjadi landasan hukum utama bagi seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Dilansir dari laman Disnakermobduk Aceh, Jumat (06/03/2026), kenaikan upah sektor industri sawit mencapai 6,7 persen sehingga nilai nominal bulanan yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja perkebunan menjadi sebesar Rp 3.987.940.
Kebijakan pengupahan terbaru ini merujuk sepenuhnya pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku secara nasional.
Proses penetapan angka pertumbuhan gaji tersebut melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Aceh yang telah melaksanakan sidang pleno perhitungan variabel ekonomi dan indeks tertentu pada akhir bulan Desember tahun 2025 lalu.
Terdapat lima klasifikasi bidang usaha yang masuk dalam kategori UMSP berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 5 digit yang mendapatkan penyesuaian nilai pendapatan minimum pada periode tahun berjalan ini.
Khusus untuk klaster komoditas kelapa sawit, terdapat dua kategori lapangan usaha yang diwajibkan mematuhi standar nominal terbaru sebagaimana telah diatur oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh dalam surat keputusan gubernur tersebut:
Perkebunan Buah Kelapa Sawit.
Industri Minyak Kelapa Sawit.
Penetapan besaran angka 6,7 persen diambil setelah mempertimbangkan kondisi kebencanaan hidrometeorologi yang melanda sebagian besar wilayah kabupaten atau kota di Aceh sehingga membutuhkan stabilitas ekonomi bagi masyarakat bawah terutama buruh.
Sebelum angka final diputuskan, sempat muncul dua opsi nilai kenaikan yang dipengaruhi oleh variabel alpha atau indeks tertentu dengan rentang antara 0,5 sampai dengan 0,9 dalam forum resmi DPP.
Pihak perwakilan pemerintah bersama organisasi pengusaha awalnya mengusulkan penggunaan nilai alpha 0,5 sedangkan dari pihak Serikat Pekerja (SP) mengajukan usulan penggunaan nilai alpha sebesar 0,8 dalam perhitungan formula upah.
Aturan mengenai durasi kerja juga menjadi bagian tidak terpisahkan dari pengumuman kenaikan pendapatan minimum ini guna memastikan hak waktu istirahat bagi seluruh tenaga kerja di sektor perkebunan maupun pengolahan.
Ketentuan jam kerja yang berlaku bagi penerima upah minimum tersebut mengikuti standar yang telah ditetapkan secara legal oleh Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh sebagai berikut:
Sistem kerja 6 hari seminggu: 7 jam per hari atau 40 jam per minggu.
Sistem kerja 5 hari seminggu: 8 jam per hari atau 40 jam per minggu.
Setiap perusahaan perkebunan dilarang memberikan imbalan bulanan di bawah angka minimum sektoral yang telah ditetapkan bagi karyawan yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun pada jabatan terkait.
Penerapan standar gaji ini menjadi instrumen penting dalam menjaga daya beli pekerja sawit sekaligus memberikan kepastian hukum bagi iklim investasi perkebunan di Aceh agar tetap berjalan secara kondusif dan stabil.
Kenaikan ini berlaku efektif bagi pembayaran gaji bulan Januari tahun 2026 dan menjadi acuan utama bagi pengawas ketenagakerjaan dalam melakukan monitoring kepatuhan terhadap regulasi pengupahan di seluruh wilayah hukum Aceh.(*)
