![]() |
| Pelaksanaan FGD Pemetaan Aktor Penguatan Mekanisme Perlindungan Pekerja dan Pencegahan Kerja Paksa, Perbudakan Modern dan TPPO di Aula Baperrida Sanggau, Senin 26 Januari 2026. (Foto: RRI.CO.ID). |
Entikong, PUSATKARIER.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sanggau memperketat pengawasan perlindungan buruh sawit guna menjamin hak pekerja di tengah dominasi komoditas perkebunan tersebut sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional pada 2026.
Wakil Bupati (Wabup) Sanggau, Susana Herpena, menjelaskan bahwa kelapa sawit memiliki peran vital dalam menyerap jutaan tenaga kerja serta menjaga kestabilan neraca perdagangan Indonesia agar tetap berada pada posisi surplus.
Saat berbicara di Aula Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperrida) Sanggau, Susana memaparkan data mengenai besarnya serapan tenaga kerja yang bergantung pada keberlangsungan industri minyak sawit mentah tersebut.
“Kelapa sawit menjadi salah satu komoditas strategis yang menjaga surplus neraca perdagangan nasional dan menyerap sekitar 16,5 juta tenaga kerja sepanjang 2024, baik langsung maupun tidak langsung,” ujar Susana, dikutip dari laman rri.co.id, Senin (02/02/2026).
Pernyataan tersebut merujuk pada perkembangan industri kelapa sawit di wilayah Sanggau yang kini telah bertransformasi menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat melalui kegiatan usaha skala besar maupun perkebunan rakyat.
“Bagi Sanggau, kelapa sawit bukan hanya komoditas, tetapi telah menjadi penggerak utama ekonomi daerah,” ungkap orang nomor dua di Kabupaten Sanggau tersebut saat menjelaskan signifikansi sektor perkebunan bagi kemajuan wilayahnya.
- Sektor sawit menyerap 16,5 juta tenaga kerja.
- Sawit menjaga surplus neraca perdagangan nasional.
- Masalah serius mencakup kerja paksa dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Meski berkontribusi besar terhadap pendapatan daerah, industri ini masih menghadapi tantangan serius berupa isu kerja paksa, perbudakan modern, hingga potensi terjadinya TPPO yang menyasar para buruh di perkebunan sawit.
Wabup Sanggau menekankan bahwa sebagian besar buruh bekerja di area pelosok dengan akses infrastruktur yang sangat minim, sehingga potensi pelanggaran hak asasi sering kali luput dari pemantauan otoritas berwenang.
“Keterbatasan akses transportasi dan komunikasi membuat buruh lebih rentan terhadap pelanggaran hak,” tutur Susana guna menggambarkan kondisi nyata yang dialami oleh para pekerja di area perkebunan yang jauh dari pusat kota.
Lokasi kerja yang terisolasi menyebabkan para buruh menghadapi kendala besar dalam mengakses kanal pengaduan hukum, sehingga pengawasan mandiri dari perusahaan menjadi syarat mutlak dalam menjalankan operasional bisnis perkebunan.
Pemkab Sanggau menyinkronkan kebijakan pembangunan ekonomi dengan standar perlindungan tenaga kerja agar pertumbuhan industri tetap selaras dengan nilai keadilan bagi seluruh pekerja yang berada di wilayah Kabupaten Sanggau.(*)
