PUSATKARIER.COM - Program Studi Teknik Komputer, Fakultas Teknologi Informasi (FTI) Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Jogja resmi meraih akreditasi “Baik Sekali” dari Lembaga Akreditasi Mandiri Informatika dan Komputer (LAM INFOKOM).
Sertifikat Akreditasi tersebut tercatat dengan Nomor 196/SK/LAM-INFOKOM/Ak/S/VIII/2025. Keputusan berlaku sejak 17 Agustus 2025 hingga 17 Agustus 2030, menandai capaian penting bagi program studi ini.
Dekan Fakultas Teknologi Informasi UNU Jogja, M. Syamsiro, menyampaikan apresiasinya terhadap dukungan berbagai pihak dalam proses akreditasi. Ia menilai pencapaian ini tidak lepas dari kerja sama yang terjalin di lingkungan kampus.
“Saya mewakili FTI mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan yang sudah mendukung akreditasi Teknik Komputer. Pencapaian ini merupakan hasil kerja sama dan komitmen bersama untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan di UNU Jogja,” ujar M. Syamsiro, dikutip dari laman UNU Jogja, Kamis (21/08/2025).
Status akreditasi “Baik Sekali” tersebut menjadi pengakuan bahwa Prodi Teknik Komputer UNU Jogja telah memenuhi standar nasional pendidikan tinggi. Aspek penilaian meliputi kurikulum, kompetensi dosen, fasilitas, hingga kinerja penelitian serta pengabdian kepada masyarakat.
Sertifikat akreditasi resmi diterbitkan oleh LAM INFOKOM dan ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Dewan Eksekutif, Prof. Dra. Sri Hartati, M.Sc., Ph.D. Penandatanganan dilakukan di Jakarta pada 17 Agustus 2025.
Capaian ini menambah daftar pengakuan yang diterima UNU Jogja dalam pengembangan kualitas pendidikan tinggi, khususnya di bidang informatika dan komputer. Program studi terkait pun mendapat legitimasi lebih kuat di tingkat nasional.
Dengan raihan tersebut, keberadaan Prodi Teknik Komputer UNU Jogja semakin memperkuat posisinya di antara perguruan tinggi yang berkembang pesat. Akreditasi ini sekaligus menandai langkah maju bagi peningkatan kualitas lulusan di bidang teknologi informasi.
Melalui status akreditasi hingga 2030, Prodi Teknik Komputer UNU Jogja kini memiliki landasan resmi dalam menjaga mutu akademik. Keputusan ini menjadi dasar pengakuan atas kualitas pendidikan yang sedang dijalankan di lingkungan kampus.(*)