PUSATKARIER.COM - Pemerintah tengah menyiapkan skema beasiswa bagi siswa sekolah swasta melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Program ini diprioritaskan bagi siswa yang tidak dapat diterima di sekolah negeri dan berasal dari keluarga kurang mampu.
Dilihat dari laman, kompas.com Sabtu ( 01/02/2025), Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Abdul Mu'ti, menyatakan bahwa prioritas penerima PIP akan diberikan kepada siswa sekolah swasta. Hal ini bertujuan agar mereka tetap mendapatkan akses pendidikan yang layak dan terjangkau.
"Kami usahakan menjadi kebijakan bahwa prioritas penerima PIP adalah bagi mereka yang belajar di sekolah-sekolah swasta," ujar Prof. Mu'ti dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Pemerintah pusat memiliki kewenangan dalam mengalokasikan anggaran PIP bagi siswa sekolah swasta. Sementara itu, pemerintah daerah (Pemda) memiliki peran dalam memberikan dukungan tambahan sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.
"Ini upaya dari tingkat pusat karena PIP dialokasikan oleh pemerintah pusat. Namun, ada juga dukungan dari pemerintah daerah yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran mereka," jelas Prof. Mu'ti.
Kendati demikian, kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut. Rencana ini akan dibicarakan bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Totok Karnavian, guna mendapatkan dukungan dan arahan yang lebih konkret.
"Besok kami akan membahas ini dengan Menteri Dalam Negeri. Tentu saja, setiap daerah memiliki kapasitas keuangan yang berbeda-beda," tambahnya.
Sebelumnya, Kemendikdasmen menyatakan bahwa sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025 akan mengatur agar siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri dapat diarahkan ke sekolah swasta. Biaya pendidikan mereka akan ditanggung oleh pemerintah daerah.
Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, menegaskan bahwa pemerintah berupaya menjamin akses pendidikan bagi semua siswa, termasuk yang bersekolah di swasta.
"Jika kapasitas sekolah negeri sudah penuh, siswa akan diarahkan ke swasta dan biayanya akan ditanggung oleh pemerintah daerah," jelasnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan siswa dari keluarga kurang mampu tetap mendapatkan hak pendidikan yang setara, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan tidak ada siswa yang terhambat dalam mendapatkan pendidikan yang layak.***